Model pengaturan perlindungan hukum terhadap komersialisasi hak cipta pada media Over The Top (OTT) di Indonesia

Rp125.000,00

Sebuah buku referensi yang mengupas tentang permasalahan yang serius dalam perlindungan hak cipta di era digital yaitu belum sepenuhnya dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dalam penggunaan konten digital khususnya OTT, terutama ketika melibatkan situs pihak ketiga dan pengunduhan tanpa izin. Permasalahan itu muncul meskipun Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ada. Adanya perlindungan hukum ini menjadi sebuah bentuk telah bekerjanya fungsi hukum yang dapat memberikan kemanfaatan, keadilan serta kepastian hukum.

wws Pesan via WhatsApp

Layanan Over The Top yang berkembang dan telah dikenal oleh masyarakat luas saat ini antara lain layanan aplikasi messaging seperti Whatsapp, tiktok, dan Telegram serta layanan audio dan video streaming seperti Netflix dan Youtube. Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai jenis ciptaan yang merupakan hasil dari kreativitas dan intelektualitas manusia.

Langkah konkret yang sedang atau akan diambil oleh Kemenkumham untuk menciptakan perlindungan hak cipta yang lebih berkeadilan di platform OTT adalah memperkuat regulasi agar kerangka hukum dapat menegakkan hak dari sang pemilik hak cipta, memperkuat lembaga manajemen kolektif dalam rancangan peraturan pemerintah tentang Mechanical Rights.

Merespon perkembangan TIK yang berkembang saat ini, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menyelenggarakan konferensi untuk memperbaharui norma-norma yang berakaitan dengan kekayaan intelektual dalam merespon dan menghadapi digital environment yang diantaranya membahas mengenai kreasi, adopsi, transmisi dan distribusi karya melalui medium digital.

Category:

Customer Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Model pengaturan perlindungan hukum terhadap komersialisasi hak cipta pada media Over The Top (OTT) di Indonesia”

Your email address will not be published. Required fields are marked *