Layanan Over The Top yang berkembang dan telah dikenal oleh masyarakat luas saat ini antara lain layanan aplikasi messaging seperti Whatsapp, tiktok, dan Telegram serta layanan audio dan video streaming seperti Netflix dan Youtube. Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai jenis ciptaan yang merupakan hasil dari kreativitas dan intelektualitas manusia.
Langkah konkret yang sedang atau akan diambil oleh Kemenkumham untuk menciptakan perlindungan hak cipta yang lebih berkeadilan di platform OTT adalah memperkuat regulasi agar kerangka hukum dapat menegakkan hak dari sang pemilik hak cipta, memperkuat lembaga manajemen kolektif dalam rancangan peraturan pemerintah tentang Mechanical Rights.
Merespon perkembangan TIK yang berkembang saat ini, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menyelenggarakan konferensi untuk memperbaharui norma-norma yang berakaitan dengan kekayaan intelektual dalam merespon dan menghadapi digital environment yang diantaranya membahas mengenai kreasi, adopsi, transmisi dan distribusi karya melalui medium digital.
Be the first to review “Model pengaturan perlindungan hukum terhadap komersialisasi hak cipta pada media Over The Top (OTT) di Indonesia”