Untuk melindungi karya akademik yang telah dihasilkan, dibutuhkan tindakan untuk mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKi) dengan pihak yang terpercaya seperti Cipta Prima Nusantara. Hal ini bertujuan agar karya yang telah dihasilkan tidak diakui oleh pihak lain atau terkena plagiarisme.

HaKi sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya secara otomatis sesuai dengan prinsip deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Meskipun demikian, pembatasan tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya mengurus HaKi dapat dirasakan oleh para Guru atau Dosen yang memiliki semangat dan tekad untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan tinggi di Indonesia. Sebagai penulis dan pemilik asli karya, tentu saja mereka tidak ingin karya yang telah dihasilkan diakui oleh orang lain atau bahkan terkena plagiasi tanpa izin yang merugikan sebagai pemilik asli.

Karya akademik yang dihasilkan memerlukan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Oleh karena itu, HaKi memiliki peran penting dalam menjamin bahwa orang yang telah bekerja keras akan mendapatkan pengakuan atas hasil kerja kerasnya.

Dalam hal ini, Cipta Prima Nusantara dapat menjadi mitra yang terpercaya dalam mengurus HaKi bagi para penulis dan pemilik karya akademik. Dengan mengurus HaKi, para pencipta karya akan merasa lebih tenang karena karya yang telah dihasilkan terlindungi dan terjamin haknya.