Ngaliyan sebagai destinanasi penulisan buku ini, hingga 1975 masih menjadi bagian dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Hingga sekarang pun, lazim para warga Ngaliyan, terutama golongan tua, menyebut jika hendak pergi ke Pasar Johar Semarang, “Akan ke Semarang.” Seolah-olah Pasar Johar dan Ngaliyan berada di kota yang berbeda; seakan-akan Ngaliyan bukan bagian dari Kota Semarang.
Pada mulanya, Ngaliyan memang merupakan sebuah kelurahan di Kecamatan Tugu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1976, di samping wilayah Kecamatan Mijen, wilayah Kecamatan Tugu yang semula sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kendal, berubah menjadi bagian dari wilayah Kota Semarang. Kala itu, wilayah Kecamatan Tugu terbagi atas Mangkang Kulon, Mangkang Wetan, Mangunharjo, Randugarut, Karanganyar, Tugurejo, Jrakah, Ngaliyan, Bringin, Podorejo, dan Kehutanan.
Dari sebuah kelurahan, Ngaliyan berkembang menjadi sebuah kecamatan. Sebagaimana tradisi yang menjadi kata kunci dalam penulisan buku ini, ia tidak hanya melakukan pembakaan, melainkan juga pembiakan. Di tengah-tengah wilayah yang terus berkembang, tentu saja penulisannya harus mampu menunjukkan dinamika tradisi di wilayah ini.
Be the first to review “Tradisi dari Ngaliyan”