Metode GPM (Gross Profit Margin Method) atau Pemungutan PPN Metode Laba Kotor sebagai kebaruan atau novelty. Metode ini hanya akan dapat dijalankan apabila terdapat perubahan dasar hukum pelaksanaan pemungutan PPN, sehingga berdasarkan hal demikian maka perlu ada sebuah perubahan dasar hukum yang mengatur tentang sistem pemungutan PPN saat ini.
Pengaturan Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Metode Laba Kotor
Rp150.000,00
Sebuah buku referensi yang mengupas tentang model pemungutan yang dapat dipakai dan realistis untuk dijalankan di Indonesia adalah model pemungutan PPN dengan menggunakan metode VAT with Gross Profit Margin Method (GPM Method) atau Pemungutan PPN Metode Laba Kotor sebagai kebaruan atau novelty.
Customer Reviews
There are no reviews yet.
Be the first to review “Pengaturan Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Metode Laba Kotor”