Regulasi Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Keadilan Restoratif

Rp120.000,00

Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Pasal 2 menyebutkan, Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun, meskipun pernah kawin tetapi belum berumur18 (delapan) belas tahun, yang diduga melakukan tindak pidana Serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/J.A/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan pada Pasal 1 huruf b  merumuskan,” Dalam terciptanya Keadilan Restoratif, sebelum beralih ke proses peradilan pada tingkat penuntutan, Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi.

wws Pesan via WhatsApp

Buku ini merupakan hasil dari riset saat penulisan Disertasi yang membahas Diversi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum yang diancam pidana penjara kurang dari tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Anak berhak mendapatkan haknya tanpa memintanya. Diversi tercantum dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan, Diversi bertujuan untuk menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan.

Category:

Customer Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Regulasi Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Keadilan Restoratif”

Your email address will not be published. Required fields are marked *